Menurut Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor HK.01.07/MENKES/382/2020, protokol kesehatan penting diterapkan di salah satu jenis fasilitas umum, yaitu di stasiun/ terminal/ pelabuhan/ bandar udara.
Fokus pada penumpang, pastikan kondisi sehat sebelum keluar rumah. Tetap di rumah jika sakit, dan jika kondisi berlanjut segera periksakan diri di fasilitas pelayanan kesehatan. Selama di stasiun/ terminal/ pelabuhan/ bandar udara selalu pakai masker, rajin CTPS/ hand sanitizer, hindari menyentuh wajah, dan selalu jaga jarak. Saat kembali ke rumah, segera mandi dan ganti pakaian. Bersihkan alat-alat pribadi dengan disinfektan.
Mari tetap laksanakan protokol kesehatan di era Adaptasi Kebiasaan Baru agar tetap sehat dan aman di masa wabah Covid-19.
5 Prioritas Bidang Kesehatan dalam…
Tema kesehatan menjadi satu dari tiga tema besar…
Rancangan Strategis Kemenkes 2020-2024
Pertemuan Penguatan Program Kesehatan Pusat dan…
Cuci Tangan Pakai Sabun Cegah…
Direktur Kesehatan Keluarga, Kementerian Kesehatan…
Repost Kementerian Kesehatan sediakan layanan registrasi…
Kemenkes Optimalkan PSN Cegah…
Memperingati Asean Dangue Day (ADD) 2017 15…
Workshop vaksinator COVID-19 diikuti oleh 433 org…
Pada tanggal 1 Febuari 2021 Kementerian Kesehatan…
Vaksinasi tahap kedua kepada petugas pelayanan…
Update Data Vaksinasi COVID-19 (Update per 19 Februari…
Jakarta, 19 Februari 2021 Pelaksanaan vaksinasi…