Jakarta, 16 April 2020
Usulan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dari Walikota Makassar, Sulawesi Selatan telah disetujui Menteri Kesehatan dr. Terawan Agus Putranto. Artinya PSBB sudah bisa diterapkan di wilayah tersebut.
Keputusan tersebut telah ditetapkan Menkes tanggal 16 April 2020 melalui Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/257/2020.
Kasus Covid-19 di Makassar telah terjadi peningkatan dan penyebaran kasus yang signifikan. Oleh sebab itu PSBB sudah harus ditetapkan di sana dalam rangka percepatan penangann Covid-19.
PSBB di Makassar tersebut ditetapkan setelah dilakukan proses kajian epidemiologi dan pertimbangan kesiapan daerah dalam aspek sosial, ekonomi, serta aspek lainnya oleh tim teknis.
''Walikota Makassar telah mengusulkan PSBB, dan setelah dilakukan kajian oleh tim teknis, maka PSBB bisa dilaksanakan disana,'' kata dr. Terawan di Gedung Kemenkes, Jakarta, Kamis (16/4).
Selanjutnya Pemerintah Kota Makassar wajib melaksanakan PSBB dan secara konsisten mendorong serta mensosialisasikan pola hidup bersih dan sehat kepada masyarakat.
PSBB tersebut dilaksanakan selama masa inkubasi terpanjang dan dapat diperpanjang jika masih terdapat bukti penyebaran.
5 Prioritas Bidang Kesehatan dalam…
Tema kesehatan menjadi satu dari tiga tema besar…
Rancangan Strategis Kemenkes 2020-2024
Pertemuan Penguatan Program Kesehatan Pusat dan…
Cuci Tangan Pakai Sabun Cegah…
Direktur Kesehatan Keluarga, Kementerian Kesehatan…
Kemenkes Optimalkan PSN Cegah…
Memperingati Asean Dangue Day (ADD) 2017 15…
Pelantikan Jabatan Struktural…
20 Januari 2016 KEPUTUSAN…
Menkes Budi Segera Penuhi Kebutuhan…
Mamuju, 17 Januari 2021 Dalam dua hari telah…
Repost Kementerian Kesehatan sediakan layanan registrasi…
Wamenkes Bersama 25 Tenaga Kesehatan…
Jakarta, 14 Januari 2021Setelah dilakukan…
Pada Tanggal 13 Januari 2021 Jam 10.00 Pagi bertempat…
Pemerintah Tingkatkan Kapasitas…
Jakarta, 8 Januari 2021 Kementerian…